Jumat, 21 Agustus 2015

Rancangan Form Chain Of Custody

Chain Of Custody adalah merupakan proses kronologi dan dokumentasi suatu kejadian, pengamanan, pengendalian, penahanan, dan pemindahan barang bukti fisik maupun elektronik. Menurut Pak Yudi dalam blognya Chain Of Custody (CoC) adalah sebuah barang bukti yang harus dijaga tingkat keasliannya sesuai dengan kondisi ketika pertama kali ditemukan. dalam kasus hukum ketika dalam proses persidangan diperlukan untuk menunjukkan secara fisik barang bukti, maka pihak penegak hukum harus dapat menunjukkannya secara fisik barang bukti, maka pihak penegak hukum harus dapat menunjukkannya dengan kondisi ang sesuai dengan penjelasan pada materi dalam tuntutan.

Salah satu definisi yang dikutip dari wikipedia.org chain of custody (CoC) dalam konteks hukum, mengacu pada kronologis dokumentasi atau kertas trail, yang menunjukkan tingkat, tahanan, kontrol, transfer, analisis, dan disposisi dari bukti fisik ataupun elektronik.

Pihak yang berwenang dalam mengakses barang bukti, mendokumentasikannya, dan menyerahkannyaa kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap envidance room (tempat pengamanan barang bukti dimana disimpan). Dokumen chain of custody tidak memiliki format yang baku namun harus memiliki beberapa aturan, yaitu:
1. Identitas semua penanggung jawab barang bukti.
2. informasi barang bukti yang ditemukan harus terkumpul.
3. Durasi penyimpanan barang bukti.
4. Pemindahan barang bukti.

Contoh Form Chain of Custody:





Berikut contoh Chain of Custody:


  BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LABORATORIUM KRIMINALISTIK BARANG BUKTI

Pada hari ini, Jumat tanggal 05 (lima) bulan Juni tahun 2015 (dua ribu lima belas), pukul 10.00 WIB, kami : _________________________________________________________________
_____________________________1. Desti Mualfah ________________________________
NIM. 14917114, mahasiswa Magister Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia, konsentrasi Forensika Digital angkatan X (sepuluh) _________________________________
_____________________________ 2. Endang Kurniawan ___________________________
NIM. 14917118, mahasiswa Magister Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia, konsentrasi Forensika Digital angkatan X (sepuluh) __________________________________
_____________________________ 3. Ninki Hermaduanti  ___________________________
NIM. 14917129, mahasiswa Magister Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia, konsentrasi Forensika Digital angkatan X (sepuluh) __________________________________
masing-masing selaku pemeriksa, atas perintah dosen mata kuliah Bukti Digital pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Mei tahun 2015 (dua ribu lima belas), guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Bukti Digital. Dan telah kami selesaikan pemeriksaan barang bukti tersebut. Sebagaimana kami laporkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ini.

I.              Barang Bukti yang Diterima

Barang bukti yang diterima pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Mei tahun 2015 (dua ribu lima belas) di antaranya sebagai berikut:
a.       1 (satu) unit laptop, Merk: BYON, Model: W5321 G/M, Product Number: 12234-B02SUI, S/N: 12234-B02SUIK0808000236.
Terdapat 1 (satu) harddisk yang dianalisis, dengan Merk: Seagate, Model: ST9160310AS, S/N: 5SV3FLCJ, Kapasitas: 160 GB.
b.      1 (satu) smartphone, Merk: SONY, Model: C1905, S/N: YT910KFBKW, IMEI: 359861055002739, OS: Android 4.3.
c.       1 (satu) server, Merk: IBM, Model: X3500-M3-738042A, S/N: 8DZ5X2J.
Terdapat 1 harddisk yang dianalisis, dengan Merk: IBM, Model: ST9146852SS, Product Number: 42D0682, S/N: 3NM63VX6, Kapasitas: 146 GB.

II.           Tujuan Pemeriksaan

Sesuai dengan permintaan tugas kelompok mata kuliah Bukti Digital, pemeriksaan dilakukan terhadap barang bukti elektronik yang telah diterima yang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana perjudian online. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan tugas kelompok.

III.        Prosedur Pemeriksaan

Terhadap barang bukti elektronik dilakukan pemeriksaan forensik digital berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang baku.

Nama
Model/Nomor Seri
Akuisisi
Keterangan
Laptop BYON
§  Model: W5321 G/M
§  S/N: 12234-B02SUIK0808000236
§  Harddisk
o  Merk: Seagate
o  Model: ST9160310AS
o  S/N: 5SV3FLCJ
o  Kapasitas: 160 GB
Physical imaging dengan tools:
§  FTK Imager
§  EnCase
MD5:
455ff2bc3c154d51
f21a2a49febc3f67

SHA-1:
f230af12f7a9c3f6323e
df8b060041fdffaec750
Smartphone
SONY
§  Model: C1905
§  S/N: YT910KFBKW
§  IMEI: 359861055002739
§  OS: Android 4.3
Acquire image Android smartphone dengan tool:
§  Oxygen Forensic
§  Magnet ACQUIRE
MD5:
4624d5714f61784d
89e606569355662a

SHA-1:
7b87f76786c3683ae78f
2ea7dcf387701ba9da86
Server IBM
§  Model: X3500-M3-738042A
§  S/N: 8DZ5X2J
§  Harddisk
o  Merk: IBM
o  Model: ST9146852SS
o  Product Number: 42D0682
o  S/N: 3NM63VX6
o  Kapasitas: 146 GB

Physical imaging dengan tools:
§  FTK Imager
§  EnCase
MD5:
836298e5eadd7610
dfc83300e41589c3

SHA-1:
3da40261ff7ca2f7c22d
8bff505585a5ab1d07fd



IV.              Hasil Pemeriksaan

Ditemukan barang bukti digital sebagaimana telah dituliskan dalam berkas Laporan Investigasi dan Laporan Penanganan Barang Bukti.\



Deskripsi Singkat Kasus:
Kasus ini merupakan kasus perjudian online. Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Jalan Jati Raya Nomor 72 RT 08/10, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik pun melakukan penggerebekan dan ketika itu, para tersangka sedang mengoperasikan website judi online-nya. Pengelola perjudian online yang digerebek oleh aparat, menggunakan situs www.kakakdewa.com untuk menjalankan bisnis judi online-nya yang menghasilkan omzet dengan kisaran Rp 300-400 juta setiap hari.


Barang Bukti Yang Diterima

Jenis5)
Spesifikasi Teknis
Merk, Model, dan Serial Number/IMEI/ESN/ICCID
1. Laptop
Merk: BYON, Model: W5321 G/M, Product Number: 12234-B02SUI, S/N: 12234-B02SUIK0808000236.
2.  Harddisk laptop
Merk: Seagate, Model: ST9160310AS, S/N: 5SV3FLCJ, Kapasitas: 160 GB.
3.  Smartphone
Merk: SONY, Model: C1905, S/N: YT910KFBKW, IMEI: 359861055002739, OS: Android 4.3.
4.  Server
Merk: IBM, Model: X3500-M3-738042A, S/N: 8DZ5X2J.
5.  Harddisk server
Merk: IBM, Model: ST9146852SS, Product Number: 42D0682, S/N: 3NM63VX6, Kapasitas: 146 GB.
6.

7.

8.

9.

10.


Keterangan :
1) Direktorat bareskrim/Polda/Polres Metro/Polestabes/Polsek Metro/Polsek dan nama satkernya
2)      Yang menyerahkan barang bukti adalah petugas DFAT Puslabfor
3)      Yang menerima barang bukti adalah point 1)
4)      Nomor takah dari Taud Puslabfor
5)      Jenis barang bukti elektronik dapat berupa personal Computer (PC), laptop, netbook, tablet, harddisk, handphone, simcard, haarddisk external, flashdisk, digital camera, memory card, audio recorder dan lain-lain.



Deskripsi Singkat Kasus:
Kasus ini merupakan kasus perjudian online. Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Jalan Jati Raya Nomor 72 RT 08/10, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik pun melakukan penggerebekan dan ketika itu, para tersangka sedang mengoperasikan website judi online-nya. Pengelola perjudian online yang digerebek oleh aparat, menggunakan situs www.kakakdewa.com untuk menjalankan bisnis judi online-nya yang menghasilkan omzet dengan kisaran Rp 300-400 juta setiap hari

Barang Bukti Yang Diterima

Jenis5)
Spesifikasi Teknis
Merk, Model, dan Serial Number/IMEI/ESN/ICCID
1.  Laptop
Merk: BYON, Model: W5321 G/M, Product Number: 12234-B02SUI, S/N: 12234-B02SUIK0808000236.
2.  Harddisk
Merk: Seagate, Model: ST9160310AS, S/N: 5SV3FLCJ, Kapasitas: 160 GB.
3.  Smartphone
Merk: SONY, Model: C1905, S/N: YT910KFBKW, IMEI: 359861055002739, OS: Android 4.3.
4.   Server
Merk: IBM, Model: X3500-M3-738042A, S/N: 8DZ5X2J.
5.   Harddisk server
Merk: IBM, Model: ST9146852SS, Product Number: 42D0682, S/N: 3NM63VX6, Kapasitas: 146 GB.
6.

7.

8.

9.

10.


Keterangan :
1)      Direktorat bareskrim/Polda/Polres Metro/Polestabes/Polsek Metro/Polsek dan nama satkernya
2)      Yang menyerahkan barang bukti adalah petugas DFAT Puslabfor
3)      Yang menerima barang bukti adalah point 1)
4)      Nomor takah dari Taud Puslabfor
5)      Jenis barang bukti elektronik dapat berupa personal Computer (PC), laptop, netbook, tablet, harddisk, handphone, simcard, haarddisk external, flashdisk, digital camera, memory card, audio recorder dan lain-lain.


SUMBER:

Devinition of Consolidated Laboratory Services. (2007). Labolatory chain-of-custody from. Retrived.http://www.dgs.state.va.us/LinkClick.aspxfileticket=2PJopG%2F7t40%3D&tabid=523.

University of Pennsylvania. (2011). Computer Evidence chain of custody. Retrived. From. http://www.upenn.edu/computing/security/chain/chain_of_custody.pdf 

Wikipedia. (n.d). Chain of Custody - Wikipedia, the free enclykopedia. Retrived August 17, 2015, from. https://en.wikipedia.org/wiki/Chain_of_custody

0 komentar:

Copyright © 2015 Digital Forensics
| Distributed By Gooyaabi Templates