Issue Seputar Digital Forensics
Berikut beberapa kumpulan paper Bukti Digital:- Paper “Common Phase of Computer Forensic Investigation Model:
Ø Tahun : 2011
Ø Issue :
Investigation Models
Prayudi, Y., Ismail, R., Hassan, Z,. “Common Phase of Computer Forensic Investigation Model". Retrived from http://airccse.org/journal/jcsit/0611csit02.pdf
Meningkatnya jumlah
aktivitas kriminal yang menggunakan informasi digital sebagai alat atau target,
memerlukan tata cara terstruktur dalam penangan proses investigasi. Proses atau
prosedur penanganan yang digunakan dalam investigasi forensik komputer akan memiliki
pengaruh langsung terhadap hasil investigasinya. Melewatkan satu langkah atau
mengganti prosedur penanganan barang bukti dapat mengakibatkan kesimpulan yang
tidak valid. Untuk itu harus dilakukukan pengukuran dan pembandingan akan
muncul ketika salah satu pihak tidak puas atas hasil dalam Proses atau prosedur
yang diterapkan dalam investigasi komputer forensic. Jangan sampai tahap atau
prosesdur investigasi terlewatkan.karena dapat memberikan kesimpulan yang tidak
valid, karena bukti digital dan elektronik yang tidak valid tidak dapat
diterima dipengadilan. Maka dari itu sangat penting untuk seorang penyidik komputer forensik untuk melakukan proses dengan baik dan memakai
proses standar yang terstruktur. Belum ada model dan phases dalam DFIF standart
dari sekian banyak DFIF yang digunakan oleh para penyidik (investigator). Oleh
karena itu perlu adanya DFIF standart yang dapat menyempurnakan DFIF yang telah
ada sebelumnya.
Pada awal tahun 1984,
Laboratorium FBI dan badan penegak hukum lainnya mulai mengembangkan program
untuk memeriksa barang bukti komputer. Dan dengan semakin berkembangnya zaman,
model-model investigasi forensik komputer pun bermunculan utuk dapat
menyempurnakan yang sebelumnya.
Ø Solusi
Membuat sebuah model
investigation sebagai acuan dalam proses penanganan investigation, model
tersebut ialah sebagai berikut:
a. Pre-Process
Proses
ini berhubungan dengan semua pekerjaan yang harus dilakukan sebelum dimulainya
proses investigasi dan pengumpulan data secara resmi.
b. Acquisition & Preservation
Fase
ini adalah fase pengumpulan, pengamanan, dan penyimpanan data sehingga dapat
digunakan pada fase berikutnya.
c. Analysis
Fase
ini adalah proses investigasi forensik komputer fokus data yang telah
didapatkan untuk mengidentifikasi sumber kejahatan dan menemukan pelaku
kejahatan tersebut.
d. Presentation
Temuan-temuan
dalam fase analisis didokumetasikan dan dipresentasikan kepada pihak yang
berwenang. Yang bertujuan membuat pihak berwenang paham akan apa yang
dipresentasikan, dan juga harus didukung
oleh bukti yang kuat untuk membuktikan kebenaran dari suatu kasus kejahatan. Di
pengadilan.
e. Post-Process
Fase
ini berhubungan dengan akhir dari sebuah proses investigasi. Barang bukti fisik
dan digital harus dikembalikan kepada pihak yang berwenang untuk menyimpannya.
Peninjauan terhadap proses investigasi harus dilakukan agar ada pembelajaran
yang dapat diambil dan bisa meningkatkan performa investigasi pada masa yang
akan datang.
- Paper “Membangun Integrated Digital Forensics Investigation Framework (IDFIF) Dengan Metode Sequential Logic”
Ø Tahun : 2014
ØSumber http://www.academia.edu/6363830/MEMBANGUN_INTEGRATED_DIGITAL_FORENSICS_INVESTIGATION_FRAMEWORK_IDFIF_MENGGUNAKAN_METODE_SEQUENTIAL_LOGIC
Ø Issue : Menghasilkan
DFIF baru yang diharapkan dapat menjadi standart metode penyelidikan para
penyidik.
Penggunaan
DFIF yang berbeda-beda akan menyebabkan pembuktian yang dihasilkan sulit diukur
dan dibandingkan. Sedangkan dalam kenyataannya persidangan selalu melibatkan
lebih dari satu pihak untuk pembuktikan sebuah fakta persidangan.
Pengukuran dan pembandingan akan muncul ketika salah satu pihak tidak puas atas
hasil pembuktian pihak yang lain. DFIF yang telah banyak berkembang tentu
memiliki tujuan masing-masing. Namun belum adanya DFIF standart dari sekian
banyak DFIF nyatanya juga menimbulkan masalah baru.
Ø Solusi
Untuk itu
dengan adanya DFIF standart yang dapat mengakomo dir DFIF yang telah hadir
sebelumnya. Metode Sequential Logic merupakan metode yang memiliki keterikatan
atas latar belakang masukan terhadap keluarannya. Metode ini memiliki
karakteristik yang dapat merekam histori dari masukan, sehingga dapat
diasumsikan metode tersebut dapat melihat urutan DFIF sebelumnya untuk
membentuk DFIF yang baru.
- Paper “Digital Forensics to Intelligent Forensics“
Ø Tahun : 2014
Ø Sumber : http://www.mdpi.com/1999-5903/6/3/584/pdf
Ø Issue : Teknik investigasi biasa tidak memadai
dalam antisipasi banyaknya jenis cybercrime
Teknik investigasi dikembangkan
oleh penegak hukum menjadi kurang memadai untuk menangani semakin banyaknya
jenis investigasi kejahatan. Perkembangan cybercrime dan kompleksitas jenis
cybercrime bersama dengan terbatasnya waktu dan sumber daya (segi komputasi dan
manusia), menjadikan investigator lebih sulit dalam menjalankan investigasi
digital forensics untuk mendapatkan hasil yang tepat waktu. Untuk melakukan
manajemen investigasi cybercrime, seperti proses identifikasi, pemulihan,
analisis, dan dokumentasi dengan lebih baik, perlu mempertimbangkan proses dan
prosedur investigasi digital yang lebih efektif dan efisien. Sehingga tidak
menimbulkan permasalahan yang lebih komplek.
Dengan adanya
perkembangan teknologi dan lingkungan yang berpotensi terjadinya cybercrime,
seperti high performance computing, cloud computing, social media, dan penggunaan
teknologi mobile, maka perlu adanya pertimbangan mengenai tools dan teknik yang
lebih mumpuni bagi investigator digital forensics.
Ø Solusi
perlu adanya
peningkatan penggunaan sumber daya yang tersedia dan peningkatan kapabilitas
dari software dan tools forensik dalam mengatasi hal tersebut. Salah satunya
adalah dengan mengaplikasikan intelligence
technique dalam investigasi digital forensics dengan tujuan meningkatkan
efektivitas dan efisiensi waktu.
Dengan mengaplikasikan
prinsip dan prosedur dalam kecerdasan buatan (artificial intelligence) ke
digital forensics dan ke inteligence forensics, diharapkan dapat menjadi teknik
yang memadai dalam menangani domain cybercrime yang lebih besar dan kompleks.
- Working Paper “An Overview of The Use of Digital Evidence in International Criminal Courts“
Penulis
: Aida Ashouri, Caleb Bowers, Cherrie Warden
Sumber
: www.law.berkeley.edu
Karaketrisktik
Bukti Digital : dapat diubah, rentan rusak, dapat dengan mudah dimanipulasi, jika
disimpan dengan cara yang tepat, bukti digital akan terus otentik dan menjadi
alat keadilan yang efektif untuk jangka waktu yang lama.
- Paper Seminar Ekplorasi Bukti Digital pada SIM CARD
judul : Ekplorasi Bukti Digital pada SIM CARD
Penulis : Yudi Prayudi, Fahreza Rifandi
Sumber: catatanforensikadigital.wordpress.com
Karakteristik Bukti Digital: telephone seluller, Sim Card, hidden file, eksplorasi data Sim Card, recovery bukti elektronik (file, email, sms, image, video, log, tv)
- Research Paper “Impact of Electronic Evidence on The Audit Profession“Judul : Impact of Electronic Evidence on The Audit Profession
Penulis
: Yue (Joyce) Gu
Sumber
: uwcisa.uwaterloo.ca
Karakteristik
Bukti Digital :rentan dimanipulasi, dapat dengan mudah diubah atau dihapus
tanpa meninggalkan jejak, dapat dengan mudah dimanipulasi tanpa terdeteksi, output
dokumen dapat berbeda untuk berbagai hardware dan software, data yang disimpan
rentan rusak (corrupt), memiliki informasi berupa metadata, data bisa dalam
jumlah besar, dapat diduplikasi dengan cepat, data yang dihapus atau dihancurkan
dapat di-retrieve kembali, membutuhkan lebih sedikit tempat penyimpanan fisik, lebih
mudah dicari dan diambil datanya jika diperlukan, membutuhkan proteksi
tambahan, seperti listrik yang stabil, akses kontrol terhadap jaringan, dan
manajemen autentikasi user.
- Paper “Digital Evidence Cabinets: A Proposed Framework for Handling Digital Chain of Custody“
Judul
: Digital Evidence Cabinets: A Proposed Framework for Handling Digital Chain of
Custody
Penulis
: Yudi Prayudi, Ahmad Ashari, Tri K Priyambodo
Sumber
: www.academia.edu
Karakteristik
bukti Digital : mudah untuk diduplikasi dan ditransmisikan, sangat rentan untuk
dimodifikasi dan dihilangkan, mudah terkontaminasi oleh data baru, time
sensitive, dimungkinkan bersifat lintas negara dan yurisdiksi hukum.
Sumber:
Ashouri, A.,
Bowers, C., & Warden, C. (2013). An overview of the use of digital evidence
in international criminal courts. Retrieved from
Gu, Y. (2010).
Research paper: Impact of electronic evidence on the audit profession (ACC
626). Retrieved from
Irons, A., &
Lallie, H. S. (2014). Digital forensics to intelligent forensics. Future
Internet, 6, 584-596. doi:10.3390/fi6030584
Prayudi, Y., Ashari, A., & Priyambodo. T. K. (2014). Digital evidence cabinets: A proposed framework for handling digital chain of custody. International Journal og Computer Applications. Retrived from
Prayudi, Y,. Rifandi, F,. (2013) Eksplorasi Bukti Digital pada Sim Card. Retrived from
Prayudi, Y., Ismail, R., Hassan, Z,. “Common Phase of Computer Forensic Investigation Model". Retrived from http://airccse.org/journal/jcsit/0611csit02.pdf
0 komentar:
Posting Komentar