Kamis, 11 Juni 2015

Roles Of Digital Devices Angus McKenzie Marshall and Cas Example


1. Witness/Saksi
Witness atau saksi adalah sebagai pengamat pasif suatu aktivitas. Witness tidak memiliki kontak langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus, tetapi bisa saja memberikan gambaran secara detail aktivitas, kondisi lingkungan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Witness dalam konteks digital (digital witness) adalah sistem yang dapat mengamati sesuatu yang berkaitan dengan insiden yang sedang diinvestigasi. Sebagai contoh adalah perangkat jaringan yang dapat merekam trafik yang melaluinya.
2. Tool/Alat
Tool/alat dalam konteks digital dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat mempermudah suatu aktivitas untuk membantu menyelesaikan suatu proses akuisisi. Tool dapat berupa sebuah software, sebuah device, atau perangkat jaringan yang kompleks.
3. Accomplice/Kaki Tangan
Accomplice/kaki tangan adalah pihak yang memiliki peran penting dalam keberhasilan suatu aktivitas.
Sistem digital tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk dan juga tidak mengerti hukum. Namun, sistem digital dapat berperan sebagai accomplice manakala terlibat kontak langsung dengan pelaku. Seperti jika pelaku menemukan suatu celah atau kelemahan pada sistem digital, dia dapat mengeksploitasi celah tersebut untuk menanamkan malware (virus, trojan, dll.) kepada sistem tersebut.
4. Victim/Korban
Victim/korban adalah target dari serangan. Dalam konteks sistem digital, jarang ditemukan kondisi di mana sistem adalah murni target serangan. Serangan pada sistem biasanya digunakan sebagai alat
untuk menyerang sebuah organisasi atau individu yang terkait dengan sistem. serangan terhadap sistem ini digunakan sebagai sarana untuk menyerang badan hukum dan / atau manusia yang terkait dengan itu.
5. Guardian
Sebuah kejahatan hanya dapat terjadi ketika penyerang yang termotivasi dan korban yang cocok bertemu tanpa adanya penjagaan yang sesuai. Dalam konteks digital, digital devices dapat berfungsi sebagai penjaga atau pelindung dari serangan.

Contoh kasus:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/04/15/113500326/Ini.Modus.Pembobolan.Rekening.Nasabah.Melalui.e-Banking.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut pembobolan beberapa dana nasabah di tiga bank besar di Indonesia dengan modus menggunakan software internet banking. Modus kejahatan ini diklaim telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 130 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Budi Waseso ketika dihubungi Kontan membenarkan informasi ini. Ia menuturkan polisi telah berhasil mengendus dugaan pembobolan dana nasabah tiga bank yang dilakukan oleh sindikat kejahatan dunia maya. Menurutnya, pelaku menggunakan malware untuk muncuri data nasabah bank yang ditanamkan melalui jaringan internet.

"Pada Senin (13/4/2015) kemarin kami telah berhasil membongkar sindikat pembobolan uang nasabah dengan menggunakan internet. Saat ini kasus masih didalami oleh penyidik," ujar Budi, Selasa, (14/4/2015).

Modus dari pencurian dana nasabah ini menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak adalah dengan membajak akun internet banking milik nasabah bank sehingga ketika nasabah akan menyetorkan uang ke rekeningnya, aliran uang tersebut akan dibelokkan ke rekening pelaku.

Ia menjelaskan pelaku utama bukanlah warga negara Indonesia karena berdasarkan penyelidikan Bareskrim ternyata aliran dana tersebut menuju ke sebuah rekening di negara Ukraina.

"Pelaku bukan warga negara Indonesia. Ia menggunakan jasa kurir yang merupakan WNI. Sehingga dana nasabah dibelokkan masuk ke rekening kurir, kemudian langsung diteruskan ke rekening pelaku," ujar Victor ketika dihubungi Kontan.

Modus kejahatan ini bermula saat pelaku menawarkan perangkat aplikasi antivirus melalui pesan layanan di internet kepada korban pengguna e-banking. Setelah korban mengunduh software palsu tersebut, malware akan secara otomatis masuk ke komputer dan memanipulasi tampilan laman internet banking seolah-olah laman tersebut merupakan milik bank. Dengan begitu, pelaku dapat dengan mudah mengendalikan akun e-banking nasabah setelah mengetahui password korban.

"Namun, pelaku tidak menguras rekening korban, hanya membelokkan ke rekening kurir jika korban melakukan transaksi keuangan melalui e-banking," tutur Victor.

Dalam aksi kejahatannya tersebut, pelaku merekrut WNI sebagai kurir dengan kedok kerjasama bisnis sehingga kurir sendiri tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekening mereka merupakan hasil pembobolan.

Victor menjelaskan pelaku menjanjikan kurir dapat mengambil 10 persen dari dana yang masuk dan sisanya dikirimkan ke rekening di Ukraina melalui Western Union. Perekrutan kurir ini dilakukan secara acak dengan mengaku kerjasama bisnis perdagangan seperti kayu, kain, dan mesin.

"Pelaku menjalin kerjasama dengan kurir di Indonesia. Pelaku mengatakan kalau dirinya akan berusaha di Indonesia tapi tidak memiliki rekening untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah. Para kurir cuma diminta membuka rekening dan mentrasferkan uang yang masuk ke rekeningnya tersebut," jelas Victor.

Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa keterangan dari enam orang kurir yang telah ditahan sebagai saksi. Penyidik, ujar Victor, telah mengantongi identitas pelaku dan akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengungkap jaringan sindikat pencurian uang nasabah ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah kurir diduga berjumlah ratusan orang yang tersebar diseluruh penjuru tanah air.

"Pelaku adalah penjahat profesional yang memahami betul IT. Semua kurir yang telah diperiksa sama sekali tidak menyadari jika mereka terlibat dalam pembobolan bank. Pelaku ada di luar negeri, kami telah mengontak interpol untuk membantu kami," tutur Victor.

Namun, Victor enggan menyebutkan nama maupun inisial dari tiga bank tersebut karena masih dalam penyelidikan oleh Polri. Ia hanya menyebutkan ketiga bank tersebut ada yang berasal dari BUMN dan swasta. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 300 nasabah dari ketiga bank tersebut yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar yang berhasil dicuri pelaku.

"Nanti bank akan kita panggil untuk melengkapi laporan. Karena ada pihak bank yang telah mengembalikan uang nasabahnya ada yang belum," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia dengan salah satu jumlah pengguna internet terbesar di dunia akan menjadi sasaran empuk dari tindak kejahatan dengan media online, terutama banyak masyarakat yang masih menggunakan software palsu sehingga rentan diretas.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irwan Lubis, mengaku pihaknya belum menerima laporan dari pihak bank, Bareskrim Polri, maupun institusi lainnya terkait kasus pembobolan dana nasabah di tiga bank ini. Meskipun begitu, Ia menegaskan bahwa OJK telah meminta kepada bank untuk meningkatkan pengamanan teknologi informasi pada sistem internet banking.

"OJK belum menerima laporan baik dari bank maupun dari pihak atau intitusi lain. Pada 9 Maret 2015 yang lalu, OJK sudah meminta kewaspadaan bank dan meningkatkan IT security pada layanan internet banking mereka," tuturnya kepada Kontan.

Selain meminta kepada pihak bank, Irwan juga menekankan kepada para nasabah untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi dengan menggunakan internet bankingterutama dengan menggunakan komputer yang rentan terserah virus. Ia memberi saran kepada para nasabah jika terdapat instruksi yang tidak lazim dan meragukan pada saat transaksi harap segera menghubungi call center bank masing-masing


Masih dalam kasus yang sama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima penjelasan kronologis dari kasus skimming mesin ATM secara resmi dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Perbankan pelat merah itu juga membeberkan langkah-langkah untuk mengamankan saldo nasabah.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK, Lucky Fathul Hadibrata di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5/2014). Berikut kronologis permasalahan skimming kartu debit dan kartu kredit Bank Mandiri :

1. Ada 1.124 kartu debit Bank Mandiri yang ditransaksikan pada 9-10 Mei 2014. Lalu ada transaksi di Kanada, Malaysia, Perancis dan Srilanka. Sebanyak 600 kartu kredit diantaranya digunakan untuk 1.857 transaksi yang secara sistem sudah di-approvedengan nilai Rp 3,9 miliar. Dan 99 diantaranya ditransaksikan di ATM dan sisanya di EDC.

2. Diduga kuat adanya skimming kartu di enam ATM. Jumlahnya mencapai 80 ribu kartu. Tindak lanjut Bank Mandiri sangat cepat melakukan upaya profilling transaksi, dan pemblokiran kartu, penggantian kartu dan penggantian dana nasabah.

3. Ada juga transfer rekening nasabah yang tidak sesuai saldo pada April 2014. Transfer rekening nasabah yang tidak mengurangi saldonya. Total transaksi cukup besar 22.961 transaksi dari 2.560 rekening sekitar Rp 7,7 miliar.  

4. Bank Mandiri sudah melakukan upaya, yakni follback dengan tujuan agar transfer dengan kartu ATM ke bank lain dapat berjalan normal. Selain itu, menonkatifkan dan menutup akses rekening, mengganti uang nasabah melalui pendebetan rekening.

5. OJK sudah menyampaikan kepada Bank Mandiri untuk melakukan profillingpemblokiran kartu, penggantian kartu, penggantian uang nasabah secara cepat supaya jangan sampai merugikan nasabah itu sendiri.

Isi laporan:
Maraknya pembobolan yang menyasar bank-bank kelas besar di Indonesia

Modus oparandi :
pertama terlapor, atau pemilik rekening melakukan transfer saldo dari rekening yang disengketakan ke rekening lain sesama Bank Mandiri. menggunakan m-bangking, dan skimming,


Barang bukti :
M-banking, Skimming

Analisis Peran Digital Devices
1.M-banking : yang digunakan untuk transaksi internet banking  dengan membajak akun internet banking milik nasabah bank, sehinggan ketika nasabah akan menyetor uang ke rekeningnaya, aliran uang tersebut akan dibelokkan ke rekening pelaku.

2.Skimming : Teknik yang digunakan oleh pelaku agar dapat membaca dengan kecepatan  tinggi untuk mencari hal-hal yang penting dalam transaksi internet tersebut.


Sumber:
Marshall, A. M.(2009). Digital forensics: Digital evidence in criminal
investigations. Retrieved from https://books.google.co.id/books?


0 komentar:

Copyright © 2015 Digital Forensics
| Distributed By Gooyaabi Templates