Roles Of Digital Devices Angus McKenzie Marshall and Cas Example
1. Witness/Saksi
Witness atau saksi adalah sebagai
pengamat pasif suatu aktivitas. Witness tidak memiliki kontak langsung dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus, tetapi bisa saja memberikan
gambaran secara detail aktivitas, kondisi lingkungan, dan pihak-pihak yang
terlibat dalam kasus tersebut.
Witness dalam konteks digital (digital
witness) adalah sistem yang dapat mengamati sesuatu yang berkaitan dengan
insiden yang sedang diinvestigasi. Sebagai contoh adalah perangkat jaringan
yang dapat merekam trafik yang melaluinya.
2. Tool/Alat
Tool/alat dalam konteks digital dapat
didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat mempermudah suatu aktivitas untuk
membantu menyelesaikan suatu proses akuisisi. Tool dapat berupa sebuah
software, sebuah device, atau perangkat jaringan yang kompleks.
3. Accomplice/Kaki Tangan
Accomplice/kaki tangan adalah pihak yang
memiliki peran penting dalam keberhasilan suatu aktivitas.
Sistem digital tidak dapat membedakan
mana yang baik dan buruk dan juga tidak mengerti hukum. Namun, sistem digital
dapat berperan sebagai accomplice manakala terlibat kontak langsung dengan
pelaku. Seperti jika pelaku menemukan suatu celah atau kelemahan pada sistem
digital, dia dapat mengeksploitasi celah tersebut untuk menanamkan malware
(virus, trojan, dll.) kepada sistem tersebut.
4. Victim/Korban
Victim/korban adalah target dari
serangan. Dalam konteks sistem digital, jarang ditemukan kondisi di mana sistem
adalah murni target serangan. Serangan pada sistem biasanya digunakan sebagai
alat
untuk menyerang sebuah organisasi atau
individu yang terkait dengan sistem. serangan terhadap sistem ini digunakan
sebagai sarana untuk menyerang badan hukum dan / atau manusia yang terkait
dengan itu.
5. Guardian
Sebuah kejahatan hanya dapat terjadi
ketika penyerang yang termotivasi dan korban yang cocok bertemu tanpa adanya
penjagaan yang sesuai. Dalam konteks digital, digital devices dapat berfungsi
sebagai penjaga atau pelindung dari serangan.
Contoh kasus:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/04/15/113500326/Ini.Modus.Pembobolan.Rekening.Nasabah.Melalui.e-Banking.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim
Polri saat ini sedang mengusut pembobolan beberapa dana nasabah di tiga bank
besar di Indonesia dengan modus menggunakan software internet banking. Modus
kejahatan ini diklaim telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 130 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri, Komjen Budi Waseso ketika dihubungi Kontan membenarkan informasi ini. Ia
menuturkan polisi telah berhasil mengendus dugaan pembobolan dana nasabah tiga
bank yang dilakukan oleh sindikat kejahatan dunia maya. Menurutnya, pelaku
menggunakan malware untuk muncuri data nasabah bank yang ditanamkan melalui
jaringan internet.
"Pada Senin (13/4/2015) kemarin kami
telah berhasil membongkar sindikat pembobolan uang nasabah dengan menggunakan
internet. Saat ini kasus masih didalami oleh penyidik," ujar Budi, Selasa,
(14/4/2015).
Modus dari pencurian dana nasabah ini
menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri,
Brigjen Victor Simanjuntak adalah dengan membajak akun internet banking milik
nasabah bank sehingga ketika nasabah akan menyetorkan uang ke rekeningnya,
aliran uang tersebut akan dibelokkan ke rekening pelaku.
Ia menjelaskan pelaku utama bukanlah
warga negara Indonesia karena berdasarkan penyelidikan Bareskrim ternyata
aliran dana tersebut menuju ke sebuah rekening di negara Ukraina.
"Pelaku bukan warga negara
Indonesia. Ia menggunakan jasa kurir yang merupakan WNI. Sehingga dana nasabah
dibelokkan masuk ke rekening kurir, kemudian langsung diteruskan ke rekening
pelaku," ujar Victor ketika dihubungi Kontan.
Modus kejahatan ini bermula saat pelaku
menawarkan perangkat aplikasi antivirus melalui pesan layanan di internet
kepada korban pengguna e-banking. Setelah korban mengunduh software palsu
tersebut, malware akan secara otomatis masuk ke komputer dan memanipulasi
tampilan laman internet banking seolah-olah laman tersebut merupakan milik
bank. Dengan begitu, pelaku dapat dengan mudah mengendalikan akun e-banking nasabah
setelah mengetahui password korban.
"Namun, pelaku tidak menguras
rekening korban, hanya membelokkan ke rekening kurir jika korban melakukan
transaksi keuangan melalui e-banking," tutur Victor.
Dalam aksi kejahatannya tersebut, pelaku
merekrut WNI sebagai kurir dengan kedok kerjasama bisnis sehingga kurir sendiri
tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekening mereka merupakan hasil
pembobolan.
Victor menjelaskan pelaku menjanjikan
kurir dapat mengambil 10 persen dari dana yang masuk dan sisanya dikirimkan ke
rekening di Ukraina melalui Western Union. Perekrutan kurir ini dilakukan
secara acak dengan mengaku kerjasama bisnis perdagangan seperti kayu, kain, dan
mesin.
"Pelaku menjalin kerjasama dengan
kurir di Indonesia. Pelaku mengatakan kalau dirinya akan berusaha di Indonesia
tapi tidak memiliki rekening untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah.
Para kurir cuma diminta membuka rekening dan mentrasferkan uang yang masuk ke
rekeningnya tersebut," jelas Victor.
Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami
kasus ini dengan memeriksa keterangan dari enam orang kurir yang telah ditahan
sebagai saksi. Penyidik, ujar Victor, telah mengantongi identitas pelaku dan
akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengungkap jaringan sindikat pencurian
uang nasabah ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah kurir diduga
berjumlah ratusan orang yang tersebar diseluruh penjuru tanah air.
"Pelaku adalah penjahat profesional
yang memahami betul IT. Semua kurir yang telah diperiksa sama sekali tidak
menyadari jika mereka terlibat dalam pembobolan bank. Pelaku ada di luar
negeri, kami telah mengontak interpol untuk membantu kami," tutur Victor.
Namun, Victor enggan menyebutkan nama
maupun inisial dari tiga bank tersebut karena masih dalam penyelidikan oleh
Polri. Ia hanya menyebutkan ketiga bank tersebut ada yang berasal dari BUMN dan
swasta. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 300 nasabah dari ketiga bank tersebut
yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 130 miliar yang berhasil
dicuri pelaku.
"Nanti bank akan kita panggil untuk
melengkapi laporan. Karena ada pihak bank yang telah mengembalikan uang
nasabahnya ada yang belum," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia dengan salah satu
jumlah pengguna internet terbesar di dunia akan menjadi sasaran empuk dari
tindak kejahatan dengan media online, terutama banyak masyarakat yang masih
menggunakan software palsu sehingga rentan diretas.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irwan Lubis, mengaku pihaknya belum menerima
laporan dari pihak bank, Bareskrim Polri, maupun institusi lainnya terkait
kasus pembobolan dana nasabah di tiga bank ini. Meskipun begitu, Ia menegaskan
bahwa OJK telah meminta kepada bank untuk meningkatkan pengamanan teknologi
informasi pada sistem internet banking.
"OJK belum menerima laporan baik
dari bank maupun dari pihak atau intitusi lain. Pada 9 Maret 2015 yang lalu,
OJK sudah meminta kewaspadaan bank dan meningkatkan IT security pada layanan
internet banking mereka," tuturnya kepada Kontan.
Selain meminta kepada pihak bank, Irwan
juga menekankan kepada para nasabah untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam
bertransaksi dengan menggunakan internet bankingterutama dengan menggunakan
komputer yang rentan terserah virus. Ia memberi saran kepada para nasabah jika
terdapat instruksi yang tidak lazim dan meragukan pada saat transaksi harap
segera menghubungi call center bank masing-masing
Masih dalam kasus yang sama. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima penjelasan kronologis dari kasus
skimming mesin ATM secara resmi dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Perbankan
pelat merah itu juga membeberkan langkah-langkah untuk mengamankan saldo
nasabah.
Hal ini disampaikan oleh Deputi
Komisioner Manajemen Strategis I OJK, Lucky Fathul Hadibrata di kantornya,
Jakarta, Jumat (16/5/2014). Berikut kronologis permasalahan skimming kartu
debit dan kartu kredit Bank Mandiri :
1. Ada 1.124 kartu debit Bank Mandiri
yang ditransaksikan pada 9-10 Mei 2014. Lalu ada transaksi di Kanada, Malaysia,
Perancis dan Srilanka. Sebanyak 600 kartu kredit diantaranya digunakan untuk
1.857 transaksi yang secara sistem sudah di-approvedengan nilai Rp 3,9 miliar.
Dan 99 diantaranya ditransaksikan di ATM dan sisanya di EDC.
2. Diduga kuat adanya skimming kartu di
enam ATM. Jumlahnya mencapai 80 ribu kartu. Tindak lanjut Bank Mandiri sangat
cepat melakukan upaya profilling transaksi, dan pemblokiran kartu, penggantian
kartu dan penggantian dana nasabah.
3. Ada juga transfer rekening nasabah
yang tidak sesuai saldo pada April 2014. Transfer rekening nasabah yang tidak
mengurangi saldonya. Total transaksi cukup besar 22.961 transaksi dari 2.560
rekening sekitar Rp 7,7 miliar.
4. Bank Mandiri sudah melakukan upaya,
yakni follback dengan tujuan agar transfer dengan kartu ATM ke bank lain dapat
berjalan normal. Selain itu, menonkatifkan dan menutup akses rekening,
mengganti uang nasabah melalui pendebetan rekening.
5. OJK sudah menyampaikan kepada Bank
Mandiri untuk melakukan profillingpemblokiran kartu, penggantian kartu,
penggantian uang nasabah secara cepat supaya jangan sampai merugikan nasabah
itu sendiri.
Isi laporan:
Maraknya pembobolan yang
menyasar bank-bank kelas besar di Indonesia
Modus oparandi :
pertama terlapor, atau
pemilik rekening melakukan transfer saldo dari rekening yang disengketakan ke
rekening lain sesama Bank Mandiri. menggunakan m-bangking, dan skimming,
Barang bukti :
M-banking, Skimming
Analisis Peran Digital Devices
1.M-banking
: yang digunakan untuk transaksi internet banking dengan membajak akun internet banking milik
nasabah bank, sehinggan ketika nasabah akan menyetor uang ke rekeningnaya,
aliran uang tersebut akan dibelokkan ke rekening pelaku.
2.Skimming
: Teknik yang digunakan oleh pelaku agar dapat membaca dengan kecepatan tinggi untuk mencari hal-hal yang penting
dalam transaksi internet tersebut.
Sumber:
Marshall, A. M.(2009). Digital forensics: Digital evidence in criminal
investigations. Retrieved from https://books.google.co.id/books?
0 komentar:
Posting Komentar