PROSES PENANGANAN DATA DIGITAL DAN PERKAP POLRI NO. 10 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN POLRI
Penyidik,
berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”),adalah pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Dalam
penanganan bukti data forensik ada beberapa psosedure atau prisip dasar standar yang
harus dipahami oleh seorang ahli digital forensik. Prosedure ini berdasarkan
guidelines yang banyak digunakan oleh para profesional digital forensic karena
lebih diterima dan aplikatif. Namun yang paling banyak menjadi acuan yaitu
menurut Association of Chief Police Officers (ACPO) yang merupakan asosiasi
para pemimpin kepolisian di Inggris.
Adapun
procedure penanganan bukti digital menurut ACPO disebutkan beberapa prosedure standar diantaranya: Authorization
/ approval (izin persetujuan), Preparation (Persiapan) , Securing and
Evaluating the Scene (mengamankan dan mengevaluasi tempat kejadian),
Documenting the Scene (Mendokumentasikan tempat kejadian), Evidence Collection
(Mengumpulkan Barang Bukti), Packaging, Transportation and Storage, Initial
Inspection (Pemeriksaan awal), Forensic Imaging and Copying , Forensic
Examination and Analysis, Presentation and Report, Review.
Proses
penanganan barang bukti hingga presentasi data dalam digital forensik
diantaranya yaitu:
1. Identifying (Mengenali data)
Merupakan serangkaian kegiatan
untuk melakukan proses identifikasi terhadap data-data yang sudah ada, aar
dapat dipastikan bahwa data tersebut memang unik dan asli sesuai dengan yang
terdapat pada tempat kejadian perkara. Untuk data digital misalnya melakukan
identifikasi dengan teknik hashing (membuat sidik jari terhadap barang bukti)
2. Preparation (Persiapan)
Persiapan alat, teknik, surat
perintah penggeledahan, dan otorisasi
pemantauan dan dukungan manajemen.
3. Approach Strategy (Strategi Pendekatan)
Merumuskan pendekatan dinamis berbasis potensi berdampak pada para pengamat dan teknologi tertentu yang dimaksud. Tujuan dari Strategi harus memaksimalkan pengumpulan bukti murni sementara meminimalkan dampak kepada korban.
Merumuskan pendekatan dinamis berbasis potensi berdampak pada para pengamat dan teknologi tertentu yang dimaksud. Tujuan dari Strategi harus memaksimalkan pengumpulan bukti murni sementara meminimalkan dampak kepada korban.
4. Confirming (Menetapkan data)
Merupakan serangkaian kegiatan
untuk menetapkan data-data yang
berhubungan dengan kasus yang telah terjadi.
5. Preserving (Memelihara dan mengamankan
data)
Merupakan serangkaian aktifitas
yang dilakukan oleh penyidik untuk menjamin agar data-data yang diperolah tidak
berubah
6. Analyzing (Meneliti data)
Merupakan proses untuk meneliti
data-data yang telah terkumpul. Untuk data digital analisa data yang dilakukan
diantaranya yaitu memeriksa data yang terhapus, tersembunyi, terenkripsi, dan
history akses internet seseorang yang tidak dapat dilihat oleh masyarakat umum.
7. Recording (Mencatat data)
Melakukan pencatatan terhadap
data-data hasil temuan dan hasil analisis, sehingga nantinya data tersebut
dapat dipertanggung jawabkan atau dapat di rekonstruksi ulang (jika diperlukan)
atas temuan barang bukti tersebut.
8. Presenting (Mempresentasikan data)
Merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh penyidik untuk memberikan atau mempresentasikan hasil temuannya kepada
pihak yang berwajib atau di depan persidangan. Biasanya presentasi data
dilakukan oleh seorang ahli forensik untuk menjelaskan ha-hal yang susah
dipahami oleh kalangan umum, sehingga data-data tersebut dapat membantu proses
penyelidikan untuk menemukan tersangka, atau mengungkap suatu kasus yang
terjadi.
9. Returning Evidence (Pengembalian Barang
Bukti)
Memastikan sifat fisik dan digital
dikembalikan ke tempat pemilik serta menentukan bagaimana dan apa bukti
kejahatan harus dihilangkan. Sekali lagi bukan forensik langkah eksplisit,
namun setiap model yang merebut bukti jarang membahas aspek ini.
Dengan menggunakan
model di atas, teknologi masa depan dan rincian teknis yang diperlukan, dapat dipakai
untuk memberikan metodologi yang konsisten dan standar untuk menyediakan bukti
elektronik. Hal ini akan meningkatkan ilmu forensik, karena memberikan dasar
untuk menganalisis teknologi digital atau elektronik baru sementara pada saat
yang sama memberikan kerangka umum penegakan hukum dan sistem peradilan untuk
layak bekerja dalam pengadilan hukum.
Dengan
demikian anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,
menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari
ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang
Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.
0 komentar:
Posting Komentar