Rabu, 10 Juni 2015

PROSES PENANGANAN DATA DIGITAL DAN PERKAP POLRI NO. 10 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN POLRI


Penyidik, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”),adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Dalam penanganan bukti data forensik ada beberapa psosedure atau prisip dasar standar yang harus dipahami oleh seorang ahli digital forensik. Prosedure ini berdasarkan guidelines yang banyak digunakan oleh para profesional digital forensic karena lebih diterima dan aplikatif. Namun yang paling banyak menjadi acuan yaitu menurut Association of Chief Police Officers (ACPO) yang merupakan asosiasi para pemimpin kepolisian di Inggris.
Adapun procedure penanganan bukti digital menurut ACPO disebutkan beberapa  prosedure standar diantaranya: Authorization / approval (izin persetujuan), Preparation (Persiapan) , Securing and Evaluating the Scene (mengamankan dan mengevaluasi tempat kejadian), Documenting the Scene (Mendokumentasikan tempat kejadian), Evidence Collection (Mengumpulkan Barang Bukti), Packaging, Transportation and Storage, Initial Inspection (Pemeriksaan awal), Forensic Imaging and Copying , Forensic Examination and Analysis, Presentation and Report, Review.




Proses penanganan barang bukti hingga presentasi data dalam digital forensik diantaranya yaitu:
1. Identifying (Mengenali data)
Merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan proses identifikasi terhadap data-data yang sudah ada, aar dapat dipastikan bahwa data tersebut memang unik dan asli sesuai dengan yang terdapat pada tempat kejadian perkara. Untuk data digital misalnya melakukan identifikasi dengan teknik hashing (membuat sidik jari terhadap barang bukti)
2. Preparation (Persiapan)
Persiapan alat, teknik, surat perintah penggeledahan, dan otorisasi   pemantauan dan dukungan manajemen.
3.  Approach Strategy (Strategi Pendekatan)
Merumuskan pendekatan dinamis berbasis potensi berdampak pada para pengamat dan teknologi tertentu yang dimaksud. Tujuan dari Strategi harus memaksimalkan pengumpulan bukti murni sementara meminimalkan dampak kepada korban.
4. Confirming (Menetapkan data)
Merupakan serangkaian kegiatan untuk menetapkan data-data yang  berhubungan dengan kasus yang telah terjadi.
5.  Preserving (Memelihara dan mengamankan data)
Merupakan serangkaian aktifitas yang dilakukan oleh penyidik untuk menjamin agar data-data yang diperolah tidak berubah
6.  Analyzing (Meneliti data)
Merupakan proses untuk meneliti data-data yang telah terkumpul. Untuk data digital analisa data yang dilakukan diantaranya yaitu memeriksa data yang terhapus, tersembunyi, terenkripsi, dan history akses internet seseorang yang tidak dapat dilihat oleh masyarakat umum.
7.  Recording (Mencatat data)
Melakukan pencatatan terhadap data-data hasil temuan dan hasil analisis, sehingga nantinya data tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau dapat di rekonstruksi ulang (jika diperlukan) atas temuan barang bukti tersebut.
8. Presenting (Mempresentasikan data)
Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk memberikan atau mempresentasikan hasil temuannya kepada pihak yang berwajib atau di depan persidangan. Biasanya presentasi data dilakukan oleh seorang ahli forensik untuk menjelaskan ha-hal yang susah dipahami oleh kalangan umum, sehingga data-data tersebut dapat membantu proses penyelidikan untuk menemukan tersangka, atau mengungkap suatu kasus yang terjadi.
9. Returning Evidence (Pengembalian Barang Bukti)
Memastikan sifat fisik dan digital dikembalikan ke tempat pemilik serta menentukan bagaimana dan apa bukti kejahatan harus dihilangkan. Sekali lagi bukan forensik langkah eksplisit, namun setiap model yang merebut bukti jarang membahas aspek ini.
Dengan menggunakan model di atas, teknologi masa depan dan rincian teknis yang diperlukan, dapat dipakai untuk memberikan metodologi yang konsisten dan standar untuk menyediakan bukti elektronik. Hal ini akan meningkatkan ilmu forensik, karena memberikan dasar untuk menganalisis teknologi digital atau elektronik baru sementara pada saat yang sama memberikan kerangka umum penegakan hukum dan sistem peradilan untuk layak bekerja dalam pengadilan hukum. 

Dengan demikian anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (“PPBB”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.







0 komentar:

Copyright © 2015 Digital Forensics
| Distributed By Gooyaabi Templates